> >

Yogyakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 Menjadi Satu Bulan Penuh

Update corona | 2 Februari 2021, 13:58 WIB
Sejumlah pertokoan di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta tutup saat malam pertama PSBB Jawa-Bali, Senin (11/1/2021) (Sumber: Dokumentasi Humas Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa tanggap darurat akibat pandemi coronavirus hingga 28 Februari 2021, Senin (01/02/2021).

Perpanjangan status darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 1 Februari 2021.

"Status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease 2019 diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," ucap Sultan seperti dikutip dari Kompas.com, melalui Surat Keputusan Gubernur yang diterima.

Baca Juga: PSBB di Yogyakarta Diperpanjang, Ini Bedanya dengan yang Pertama

Perpanjangan masa tanggap darurat bertujuan untuk kesinambungan penanganan, mengantsipasi, serta mengurangi dampak dari Covid-19.

Dalam keputusannya, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah wabah itu.

“Kegiatan penyelamatan dan evaluasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY,” tulis penetapan itu.

Pada tanggal 1 Februari kemarin, kasus positif di Yogyakarta mengalami penambahan sebanyak 222 kasus. Penambahan kasus merupakan hasil dari pemeriksaan swab terhadap 1.135 sampel dari 1.098 orang.

Berti Murtiningsih, Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 mengatakan distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 19 kasus, Bantul 62 kasus, Kulon Progo 37 kasus, Gunungkidul 41 kasus, dan Sleman 63 kasus. 

Penulis : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU