> >

Fakta Youtuber Siksa Monyet Ternyata Demi Gaet Subscriber, Diprotes hingga Luar Negeri

Peristiwa | 2 Februari 2021, 06:05 WIB
Tangkapan layar salah satu video di akun Youtube Abang Satwa milik Rian Mardiasnyah. (Sumber: Tangkapan Layar/Kompas.com)

Penyiksaan yang dilakukan pelaku seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.

Menurut dia, warga sudah resah dengan aksi Rian. Protes terbaru datang dari seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Nediem V Buyukmihei V.M.D dari University California-Davis.

Nediem bahkan melaporkan kekerasan terhadap monyet itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Video Petugas Damkar Selamatkan Monyet yang Nyangkut di Tiang Listrik

Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi Jalan Moh. Kahfi II Gang Amsar untuk menyita monyet yang menjadi korban kekerasan dan diunggah di akun Youtube pada Sabtu, 30 Januari 2021. (Sumber: Dok. Suku Dinas KPKP Jaksel/KOMPAS.com)

3 Monyet Disita

Laporan itu diketahui Hasundungan pada Jumat (29/1/2021). Selanjutnya pada Sabtu (30/1/2021), Sudin KPKP Jaksel menyita tiga ekor monyet dari tangan Rian.

Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi Jalan Moh. Kahfi II Gang Amsar.

“Kami menyita berupa 3 (tiga) ekor kera ekor panjang (Macaca fassicularis) yang diberi nama Boris, Monna, dan Boim dari tangan Rian Mardiansyah,” ujar Hasudungan.

Ia mengatakan, Rian melanggar sejumlah peraturan seperti UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).

Baca Juga: Selamatkan Anjing dan Kucing dari Kebakaran, Gelandangan Ini Dihadiahi Rumah

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU