Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Berita daerah | 29 Januari 2021, 20:26 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial S-I warga Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tak berkutik saat ditangkap kepolisian setempat. Pelaku ditangkap berkat laporan istrinya sendiri, lantaran tega berbuat cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf telah mencabuli anaknya sendiri. Perbuatan cabul itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali selama setahun terakhir.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat ayahnya kepada sang ibu. Korban bahkan kerap diancam apabila menolak kemauan ayahnya dan mengadukan perbuatan yang dialaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#PerbuatanCabul #AyahCabul #AnakKandung
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV