> >

Polisi Tangkap Tersangka Kebakaran 18 Rumah Di Palembang

Berita daerah | 28 Januari 2021, 20:34 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka yang menyebabkan terbakarnya 18 rumah di Palembang. Pengakuan tersangka membakar rumah karena tidak diberi uang orang tuanya untuk mebeli narkoba.

Taswin, dijadikan tersangka dari terbakarnya 18 rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ilir Barat I Palembang.

Tersangka diamankan IV Jatanras Polda Sumsel, setelah sempat dihakimi warga yang marah karena ulahnya.

Pada polisi tersangka mengaku membakar penutup kasur di rumahnya, karena marah tak diberi uang orang tunya yang akan digunakan untuk membeli narkoba.

Tersangka tak menyangka jika perbuatannya memicu kebakaran rumah lainnya.

Tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumatera Selatan, untuk proses hukumnnya.

#Rumah #Jantanras #PoldaSumsel

                                                                                                                                                                                                                                                                        

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU