Rugikan Negara hingga Rp500 M, Tersangka Pembobol Bank BJB Syariah Divonis 15 Tahun Penjara
Kriminal | 25 Januari 2021, 07:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap buronan pembobol Bank BJB Syariah, Andi Winarto yang merugikan negara hingga lebih dari 500 miliar rupiah.
Baca Juga: Berkas 13 Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Tanah Pemerintah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Terdakwa yang berhasil ditangkap di Bali, tiba di Kantor Kejati Jawa Barat untuk segera ditahan di Lapas Sukamiskin, dengan vonis kurungan penjara 15 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan Kejari Kota Bandung, mengungkapkan, jika Andi merupakan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank BJB Syariah, yang merugikan negara lebih dari 500 miliar rupiah.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2020 menyatakan, Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB Syariah.
Setelah putusan turun, Andi Winarto tidak juga memenuhi panggilan jaksa, sehingga ditetapkan sebagai buron, sebelum akhirnya ditangkap.
Dengan penayangan berita ini, sekaligus kami melakukan koreksi atas berita yang tayang kemarin (24/01) di program Kompas Pagi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV