Soal Jilbab, Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan Evaluasi Aturan yang Diskriminatif
Peristiwa | 24 Januari 2021, 11:21 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Adib Alfikri, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menyatakan sikapnya untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif. “Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja,” terang Adib seperti dikutip di Kompas.com, Sabtu (23/01/2021).
Wikan Sakarinto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang,” tegasnya.
Kemendikbud berharap, rasa saling menghormati dan toleransi dapat dipahami, dijalankan dan diwujudkan semaksimal mungkin oleh seluruh warga pendidikan.
“Harapannya tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan,” pungkasnya.
Menanggapi polemik berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Adib menjelaskan aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu.
“Sangkat kita sayangkan kejadian ini. Aturan itu sudah lama sebelum pelimpahan wewenang SMA/SMK ke pemerintah provinsi. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini,” jelasnya.
Adib mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke SMK tersebut untuk melakukan investigasi dan kajian.
“Tim sudah turun. Di sekolah itu ada 46 orang non-muslim dan semuanya memakai jilbab, kecuali siswi yang protes ini,” kata Adib.
Adib mengaku masih menunggu hasil timnya yang diturunkan ke sekolah dan segera merumuskan kebijakan baru.
“Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru,” pungkas Adib.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV