Disdik Sumbar Kirim Tim Investigasi Soal Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang
Peristiwa | 24 Januari 2021, 06:15 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi terkait polemik aturan SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab.
Kadisdik Pemprov Sumbar Adib Alfikri menegaskan tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan sendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.
Menurut Adib, tim investigasi akan mengumpulkan fakta yang terjadi dan membuat laporan secara tertulis. Nantinya laporan tim investigasi menjadi rujukan Disdik dalam menentukan sikap dan sanksi.
Baca Juga: Aturan Siswi Berjilbab di Padang Ternyata Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu...
Selain itu, Disdik akan melakukan mediasi orang tua murid yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut dengan pihak sekolah SMKN 2 Padang.
“Saya akan mengambil sikap tegas. Kami dari dinas akan memproses sesuai aturan,” ujar Adib saat ditemui Kompas TV, Sabtu (23/1/2021).
Adib menambahkan Pemprov Sumbar tidak pernah mempersoalkan agama, apalagi mengeluarkan surat terkait aturan berpakaian bagi siswa dan siswi nonmuslim.
Disdik juga akan mengeluarkan edaran terkait aturan yang tidak memaksakan siswa dan siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab.
Baca Juga: MUI: Saya Dukung Siswi Wajib Jilbab, tapi yang Tak Beragama Islam Pengecualian
“Kami juga akan cek apakah ada aturan yang memunculkan terhadap kasus yang sama,” ujar Adib.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV