Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik: Pasti Kita Evaluasi
Viral | 23 Januari 2021, 11:39 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Kepala Dinas Penddikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri menyesali dengan adanya dugaan peristiwa pemaksaan menggunakan jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Menurut Adib, aturan siswi soal penggunaan jilbab di sekolah itu merupakan aturan lama. Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dilansir dari Kompas.com, Jum’at (22/1/2021).
Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf
Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi. Agar nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.
“Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja,” kata Adib.
Sebelumnya, viral di social media sebuah video saat orang tua murid beradu argumen dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Dalam video yang berdurasi 15 menit 24 detik itu dan dibagikan oleh akun Facebook EH itu, terlihat adu argumen soal kewajiban semua siswi untuk memakai jilbab, termasuk siswi non-muslim juga harus datang ke sekolah menggunakan jilbab.
Salah satu orang tua murid siswi non-musilm mencoba mempertanyakan aturan tersebut. Dalam video tersebut, pria itu heran kenapa aturan tersebut diterapkan di sekolah negeri.
Baca Juga: Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Orangtua Murid: Ini kan Sekolah Negeri
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV