Dibatalkan Sebagai Peserta Pilkada, Tim Pemenangan Eva-Dedy Buka Suara
Berita daerah | 18 Januari 2021, 14:52 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca keputusan Bawaslu dan Kpu Bandar Lampung terkait pembatalan paslon nomor urut tiga sebagai peserta dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota beberapa waktu lalu, Tim pemenangan Eva Dwiana-Dedy Amrullah menepis sejumlah tudingan.
Pembatalan sebagai peserta pilkada ini berdasarkan keputusan Bawaslu yang menyatakan paslon nomor tiga Eva-Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Melalui ketua tim pemenangan paslon tiga, Wiyadi menyanggah sejumlah tudingan yang meyebutkan calon nomor urut tiga melakukan pelanggaran adminitrasi berupa memanfaatkan bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, penggunaan dana PKK, dan lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Selain itu, pihak Eva-Dedy akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Batalkan Paslon Eva-Dedy Sebagai Peserta Pilkada
Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2020 malam hari, pihak paslon nomor dua Yusuf-Tulus melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Eva-Dedy, hingga laporan itu berujung pada keputusan Bawaslu yang membatalkan pencalonan Eva-Dedy sebagai peserta Pilkada, keputusan itu juga dilaksanakan KPU Bandar Lampung.
#pelanggaranadministrasi #pelanggaranpilkada #pilkada2020
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV