> >

Pemprov DKI Ingatkan Kembali Aturan dan Sanksi Standar Masker yang Digunakan

Sosial | 16 Januari 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi masker kain (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali mengenai aturan dan sanksi terkait masker yang digunakan masyarakat.

Aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditanda tangani Gubernur Anies Baswedan pada 7 Januari 2021.

Melalui media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan tentang dua standar masker yang digunakan, yakni masker bedah dan masker kain.

Baca Juga: Rekor Lagi, Angka Kenaikan Kasus Covid-19 Tembus 14 Ribu

Standar Masker Bedah memiliki tiga kriteria, seperti:

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 980
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98
c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Untuk masker kain Pemprov menetapkan lima kriteria standar, yakni:

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis; 
b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur; 
c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar 
d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan 
e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga: Tak Jadi Gulung Tikar, Penjahit Jual Masker dengan Desain Kekinian

Standar kriteria masker bedah dan masker kain ini tertuang dalam Bab II Pergub Nomor 3/2021. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sosialisasi mengenai standarisasi masker yang digunakan masyarakat melalui media sosial.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU