Pemprov DKI Ingatkan Kembali Aturan dan Sanksi Standar Masker yang Digunakan
Sosial | 16 Januari 2021, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali mengenai aturan dan sanksi terkait masker yang digunakan masyarakat.
Aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditanda tangani Gubernur Anies Baswedan pada 7 Januari 2021.
Melalui media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan tentang dua standar masker yang digunakan, yakni masker bedah dan masker kain.
Baca Juga: Rekor Lagi, Angka Kenaikan Kasus Covid-19 Tembus 14 Ribu
Standar Masker Bedah memiliki tiga kriteria, seperti:
a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 980
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98
c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Untuk masker kain Pemprov menetapkan lima kriteria standar, yakni:
a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Baca Juga: Tak Jadi Gulung Tikar, Penjahit Jual Masker dengan Desain Kekinian
Standar kriteria masker bedah dan masker kain ini tertuang dalam Bab II Pergub Nomor 3/2021. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sosialisasi mengenai standarisasi masker yang digunakan masyarakat melalui media sosial.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV