> >

Ibu Muda Ditangkap Diduga Menipu Via Arisan Online

Berita daerah | 15 Januari 2021, 19:04 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Palembang ditangkap polisi dari Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, dengan dugaan penipuan.

Cara tersangka melakukan penipuan dengan membuka arisan daring.

Citra Silvana Rahmadani, 29 tahun, ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, karena diduga melakukan penipuan dengan cara arisan daring.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Medan Sumatera Utara, merupakan pemiliki arisan online yang sudah dikelola lama dan menipu banyak korban.

Arisan online yang dikelola tersangka juga diikuti warga dari berbagai daerah di Indonesia termasuk di Palembang.

Dari tersangka polisi menyita handphone dan chat korban dengan tersangka serta rekening koran arisan online.

Cara tersangka mempengaruhi korbannya, dengan menawarkan lewat media sosial kemudian tersangka membuat group whats app untuk membernya setelah berjalan tersangka tidak membayar hak membernya.

Tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumsel dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

#Arisan #Online #Jatanras

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU