Polairud Ungkap Peredaran Narkoba Di Pelabuhan
Berita daerah | 15 Januari 2021, 02:27 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku ini bernama Ismail, residivis yang baru keluar dari tahanan 3 bulan lalu kembali melancarkan aksinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaki dibekuk di Pelabuhan Pasar Pagi saat akan bertransaksi.
Terbukti, saat dibekuk, pelaku membawa 6 poketan sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai hasil penjualan sebanyak 545 ribu rupiah.
Menurut keterangan kasat polairud polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, penangkapan bermula saat tim polairud melakukan pengecekan kapal dan tes urine bagi nahkoda dan ABK kapal yang akan membawa penumpang ke hulu Sungai Mahakam, mendapati ada yang positif menggunakan narkoba, polisi kemduian mengembangkan kasus tersebut dan membekuk Ismail yang menjadi pengedar.
Polisi pun masih melakukan pengembangan, untuk mencari bandar besar yang mensuplai barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara undang-undang narkotika.
#PengedarSabu#PelakuResidivis#PolairudSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV