> >

Aniaya Mantan Istri dengan Kayu Ulin, M-A Harus Mendekap di Jeruji Besi

Berita daerah | 14 Januari 2021, 17:15 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berinisial M-A berusia 49 tahun warga Kecamatan Banjarmasin Barat ini ditangkap polisi setelah sempat buron selama satu bulan.

Ia ditangkap di Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tempat tinggal orang tuanya.

Polisi memburunya karena melakukan penganiayaan terhadap E-S  seorang wanita yang tidak lain adalah mantan  istri sirinya pada desember 2020.

Baca Juga: Banjir Turut Merendam Kantor Polisi Sektor Matraman

Pelaku marah karena ucapan kasar mantan istri sirinya  melalui pesan singkat  sehingga melakukan perjalanan dari Kabupaten Tanah Laut untuk mendatanginya.

“Mau membuat jera korban setelah dicap kasar. Sebelumnya tidak pernah memukul,” kata MA kepada awak media.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, menyebut setelah bertemu di Banjarmasin pelaku memukuli korban dengan sebuah kayu ulin hingga korban luka-luka di kepala dan patah di bagian lengan kanan.


“Pelaku tidak terima korban mengatakan kepada pelaku kata-kata kasar, kemudian pelaku yang berdomisili pelaihari mendatangi korban ke Banjarmasin, setelah bertemu korban langsung adu cekcok mulut sedikit lalu langsung dipukul,” terangnya.

Baca Juga: Perhatikan Kesejahteraan Prajurit TNI, Korem 101/Antasari Sosialisasikan Perumahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelakukini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat dan dikenakan pasa 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU