Pelaku Mengaku 2 Tahun Edarkan Kosmetik Ilegal
Kriminal | 13 Januari 2021, 06:30 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membongkar peredaran ribuan kosmetik ilegal, di Kota Makassar. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Polrestabes Makassar mengagalkan peredaran ribuan paket kosmetik ilegal, dan menangkap dua pengedar, yang ditangkap di Makassar ,dan Kabupaten Maros.
Pelaku mengaku dua tahun mengedarkan kosmetik ilegal asal Pulau Jawa, yang diedarkan di NTT, NTB, dan Baubau, Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV