> >

Pelaku Mengaku 2 Tahun Edarkan Kosmetik Ilegal

Kriminal | 13 Januari 2021, 06:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membongkar peredaran ribuan kosmetik ilegal, di Kota Makassar. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Polrestabes Makassar mengagalkan peredaran ribuan paket kosmetik ilegal, dan menangkap dua pengedar, yang ditangkap di Makassar ,dan Kabupaten Maros.

Pelaku mengaku dua tahun mengedarkan kosmetik ilegal asal Pulau Jawa, yang diedarkan di NTT, NTB, dan  Baubau, Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang Undang  No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU