Oknum PNS di Bengkulu Cabuli Anak Dibawah Umur
Berita daerah | 12 Januari 2021, 17:42 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial P-T yang juga oknum PNS di lingkungan Provinsi Bengkulu ini langsung digiring ke Mapolres Bengkulu. Ia diringkus setelah dilaporkan orang tua korban atas kasus pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Dari pemeriksaan tim penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Bengkulu, diduga aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku. Dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, korban dipaksa untuk menuruti keinginan pelaku.
Korban dan pelaku diketahui masih berada dalam satu lingkungan tempat tinggal dan saling bertetangga.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara.
#Oknum #PelakuCabul #KorbanCabul
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV