PSBB Jawa Bali Dinilai Dapat Merugikan Sektor Kafe dan Restoran 75 Persen
Berita daerah | 9 Januari 2021, 09:39 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah memberlakukan PSBB se Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari menuai protes dari asosiasi pengusaha kafe dan restoran Indonesia atau Apkrindo Jawa Timur. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat merugikan sektor usaha kafe dan restoran hingga 75 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua asosiasi pengusaha kafe dan restoran Indonesia atau Apkrindo Jawa Timur, Tjahjono Haryono pada hari Kamis (07/01).
Baca Juga: Jawa Tengah Siap Hadapi PSBB Jawa Bali
Aturan yang paling memberatkan dalam PSBB tersebut adalah jam operasional kafe dan restoran hingga jam 7 malam serta pembatasan jumlah pengunjung hingga 25 persen. Maka jika nantinya PSBB diberlakukan, maka akan merugikan sektor kafe dan restoran hingga 75 persen.
Ia mengaku telah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut, karena kasus covid-19 di Kota Surabaya telah turun.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan PSBB Ketat Mulai 11 Januari
Tjahjono Haryono menambahkan sejauh ini para pemilih kafe dan restoran di Kota Surabaya telah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat sesuai Peraturan Wali Kota, yang salah satunya membatasi pengunjung hingga 50 persen.
#PSBBJawaBali #PengusahaKafeRestoran #ApkrindoJatim
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV