Polisi Sita 13,8 kg Sabu yang Diselundupkan di Paket Buah Alpukat
Kriminal | 9 Januari 2021, 10:15 WIBCILEGON, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Cilegon menggagalkan peredaran sabu seberat 13 kilogram yang hendak diedarkan di pulau Jawa.
Petugas menangkap dua orang tersangka.
Sementara seorang tersangka lain meninggal dunia lantaran melawan ketika dilakukan penangkapan.
Polisi menyita 13,8 kilogram narkoba jenis sabu di salah satu Rumah Makan di Merak, Kota Cilegon, Banten, yang diselundupkan di dalam paket buah alpukat.
Sabu yang diperkirakan seharga Rp 13,8 miliar ini, menurut rencana bakal diperdagangkan di pulau Jawa.
Selain menangkap kedua tersangka berinisial AP dan ZE, polisi terpaksa melumpuhkan seorang berinisial MS lantaran melawan ketika dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV