Mengaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Seorang Dukun Cabuli 4 Wanita
Berita daerah | 7 Januari 2021, 18:24 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Berakhir sudah petualangan Marzuki, warga Desa Seraya Maranu, Kabupaten Manggarai Barat. Ia ditangkap aparat Polres Sikka karena mencabuli 4 wanita, warga Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka.
Keempat korban itu terdiri dari 3 orang anak dan 1 orang perempuan dewasa.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku sebagai dukun/ yang bisa mengembalikan keperawanan keempat korban tersebut. Saat para korban yakin, pelaku langsung mencabuli para korban sebagai satu syarat mengembalikan keperawanan.
Usai melakukan aksinya pelaku melarang para korban untuk menceritakan aksinya kepada orang lain.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak.
#dukun #dukuncabul #anakdibawahumur
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV