Pemprov Perpanjang Wajib Negatif Tes Swab PCR untuk Masuk Kalbar
Berita daerah | 8 Januari 2021, 09:05 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, memperpanjang syarat wajib negatif hasil Swab PCR, untuk masyarakat yang akan masuk ke Kalbar melalui jalur udara. Aturan yang awalnya berlaku dari 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2021.
Baca Juga: Tes Antigen jadi Syarat Wajib Keluar-Masuk Kalbar via Jalur Udara
Kebijakan tersebut diambil, setelah melihat kondisi angka keterjangkitan dari luar Kalbar yang cukup tinggi selama penerapan aturan wajib negatif PCR dijalankan.
Harisson menambahkan, jika masih ada maskapai ataupun penumpang yang melanggar maka akan dijatuhi sanksi.
Bagi maskapai, akan dikenai sanksi sebesar 5 juta rupiah, sedangkan penumpang harus melakukan tes usap di bandara kedatangan dan menanggung biaya sendiri. Jika ditemukan positif, maka biaya isolasi juga harus penumpang tanggung sendiri.
Baca Juga: Satgas Covid Kalbar Menilai Kementerian Perhubungan Kurang Serius Tangani Covid-19
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV