Soal Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Bayar SPP, Ini Langkah KPAI
Sosial | 7 Januari 2021, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mendapat laporan kasus dikeluarkannya seorang siswa kelas 4 SD karena tidak bisa melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan keterangan agar memperjelas duduk perkara.
Selain itu, KPAI juga akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu (6/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar SPP Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Orangtua
Untuk masalah ini, KPAI akan meminta Disdik DKI dan pihak sekolah untuk mencari solusi agar siswa yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
KPAI akan memanggil kedua pihak pada Senin mendatang.
Dalam hal ini, KPAI juga menyayangkan pihak sekolah yang dianggap mengambil hak anak dalam mendapat pendidikan.
"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini, tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," ujar Retno.
Retno menyampaikan seharusnya siswa itu diberi waktu untuk belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung. Jadi, urusan yang bersifat administrasi ini tidak menghalangi hak sang anak mengenyam pendidikan.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV