Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat
Hukum | 6 Januari 2021, 23:01 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Syahril Parlindungan Marbun dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa predator seksual anak itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni telah melakukan tindak pidana mencabuli sejumlah anak di bawah umur di lingkungan gereja.
Baca Juga: Pengurus Gereja Cabuli Anak-anak: Pelaku Main ke Rumah, Korban Dilecehkan Saat Orang Tua Pergi
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
Syahril sendiri merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus Depok.
Vonis terhadap Syahril juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Baca Juga: Mencabuli Anak Selama 3 Tahun, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara
Dinilai Sudah Tepat
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
"Kalau kita lihat putusan majelis hakim itu maksimal karena mereka memutuskan berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Tigor kepada wartawan.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV