> >

PSBB Bogor, Depok, Bekasi, hingga Bandung Raya Diperpanjang 11-25 Januari

Update corona | 6 Januari 2021, 17:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau posko pencegahan penyebaran Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020) (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) akan kembali diberlakukan mulai 11 Januari 2021.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang meminta PSBB diberlakukan di wilayah dengan kenaikan kasus Covid-19 signifikan.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali

Dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021), Ridwan menuturkan, kebijakan itu akan berdampak pada penerapan work from home (WFH) dan aktivitas lainnya.

"Arahan pertama (dari Presiden), untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikannya tinggi, termasuk Jabar. Jabar akan melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dikutip dari Kompas.com.

Sebelum PSBB diterapkan, ia akan membahas masalah teknis serta meminta tiap daerah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

"Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu. Sebelum tanggal 11 saya akan mensosialisasikan pembatasan di restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari," ungkapnya.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021

PSBB Jawa-Bali Diperketat

Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU