Pemilik Rumah dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling
Kriminal | 6 Januari 2021, 09:32 WIBSIMALUNGUN, KOMPAS TV - Pelaku penganiayaan terhadap pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, terancam penjara seumur hidup.
Para pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial HS (41) yang merupakan pemilik rumah dan kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Baca Juga: Kronologi Pemilik Rumah Beserta Anak dan 3 Satpam Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Hingga Tewas
Korban diduga dianiaya oleh enam orang tersebut saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Baca Juga: Pencuri Motor di Area Masjid Ditangkap Polisi, Pelaku Pura-pura Solat Sebelum Melancarkan Aksinya
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut. Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV