Langgar Surat Edaran, Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Kafe dan Rumah Makan
Berita daerah | 1 Januari 2021, 17:33 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menggunakan sepeda motor, patroli gabungan TNI - Polri yang dikomandoi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi memantau titik lokasi keramaian di ibu Kota Kalimantan Selatan, kamis malam (31/12/2020).
Pemantauan dilakukan di titik keramaian yang beroperasi di atas pukul 10 malam saat memasuki malam pergantian tahun.
Dalam patroli kali ini ditemukan belasan tempat yang mengundang keramaian seperti kafe dan rumah makan.
Baca Juga: Kerumunan Tak Bubar di Malam Tahun Baru, Kapolda Kalsel : Kita Rapid di Situ!
Pihak pengelola pun mendapat teguran hingga dibubarkan dan ditutup lantaran kedapatan beroperasi melewati jam yang telah ditentukan berdasarkan surat edaran dari satgas penanganan covid-19 di banjarmasin sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Kita sudah beri peringatan bahwa surat edaran itu berlaku 3 hari, malam jumat, malam sabtu dan malam minggu. Kalau ada melanggar melewati jam 22.00 Wita, kita akan police line, kita tutup," tegas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Baca Juga: APD dan Alat Penunjang Prokes Disalurkan Ke Sekolah, Bersiap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
jika nantinya belasan tempat yang menjadi tongkrongan masyarakat kembali berulah melebihi batas waktu, maka aparat gabungan memastikan bakal memasang sticker penutupan sementara hingga pelaksanaan operasi ini berakhir pada tanggal 2 januari mendatang.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV