Simpatisan FPI Kooperatif Saat Diminta Mencopot Atribut yang Ada Di Rumahnya
Peristiwa | 31 Desember 2020, 19:35 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Aparat gabungan dari Polri, TNI dan juga Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (30/12) malam melakukan penertiban kepada atribut FPI dan juga poster Muhammad Rizieq Shihab yang dipasang oleh seorang warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo di halaman rumahnya.
Polisi mendatangi rumah salah satu warga Desa Kemasan, Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (30/12) malam.
Polisi meminta kepada pemilik rumah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab di halaman rumahnya karena pemerintah telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.
Warga menyebut poster Rizieq Shihab sudah terpasang selama tiga pekan di sana.
Pemilik rumah bersedia menurunkan sendiri poster Rizieq Shihab di halaman rumahnya.
Polisi menyebut akan meningkatkan penertiban atribut FPI di Kabupaten Sidoarjo untuk melaksanakan keputusan pemerintah yang telah melarang kegiatan FPI.
Setelah pemerintah melarang kegiatan FPI, kini ormas FPI memutuskan untuk mengganti nama menjadi Front Pemersatu Islam.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut dalam deklarasinya, Front Pemersatu Islam mengimbau agar para pengikut ataupun anggotanya tak melakukan hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan aparat penegak hukum.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV