> >

Rumah Makan Tak Taat Pajak, Akan Diberi Sanksi

Berita daerah | 31 Desember 2020, 13:36 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Cegah pemilik rumah makan tidak menyetorkan pajak ke Pemerintah Kota Semarang, tim gabungan yustisi Pemerintah Kota Semarang melakukan sidak ke sejumlah rumah makan. Didapati masih banyak rumah makan yang tidak menyetorkan hasil pajak dari konsumen ke Pemerintah Kota Semarang. 

Tim gabungan yustisi pajak Kota Semarang, Selasa siang (29/12/2020) melakukan sidak ke sejumlah rumah makan di Kota Semarang. Dalam sidak ini didapati kasir rumah makan tidak melakukan input pajak pendapatan dari konsumen yang disetorkan ke Pemerintah Kota Semarang. Menurut Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap alat yang ditempatkan di 31 rumah makan di Kota Semarang. Harusnya pihak rumah makan juga melakukan input data bersamaan dengan input data saat konsumen melakukan pembayaran.

Sementara itu salah satu kasir di rumah makan di Jalan Pemuda, Semarang mengaku pihaknya sudah melakukan input data sesuai dengan pajak pendapatan dari konsumen yang melakukan pembayaran. Namun, sulitnya sinyal dari alat yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang menjadikan pajak tidak terlaporkan. Badan Pendapatan Kota Semarang nantinya akan mengintensifkan petugas untuk melakukan monitoring secara berkala.

Selain itu, alat yang ditempatkan di 31 titik rumah makan akan dilakukan evaluasi kembali mulai tahun depan. Jika dalam evaluasi yang dilakukan masih ada rumah makan yang tidak menyetorkan pajak pendapatan dari konsumen, pemerintah akan memberikan sangsi terhadap rumah makan tersebut.

#RumahMakan #Pajak #PemerintahKotaSemarang

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU