> >

RSUP dr. Leimena Mulai Berlakukan Tarif Pelayanan Di 2021

Berita daerah | 31 Desember 2020, 09:10 WIB

AMBON,KOMPAS.TV - RSUP dr Leimena beroperasi sejak 3 Agustus 2020 dengan 7 poliklinik yang melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku. Walau belum diresmikan, pihak rumah sakit bahkan menggratiskan pelayanan bagi pasien.

Total kunjungan pasien umum sejak dibukanya pelayanan pada 3 Agustus hingga 27 Desember 2020 sebanyak 2780, sedangkan total pasien covid-19 yang dirawat sejak Mei 2020 - Desember 2020  sebanyak 174 pasien dan tersisa 11 pasien yang masih menjalani perawatan.

Di awal 2021, RSUP dr Leimena mulai memberlakukan tarif terhadap pasien non covid-19, pemberlakuan tarif ini merujuk pada PMK nomor 125 menteri keuangan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa tarif layanan kesehatan.

Pihak rumah sakit akan membangun sinergitas dengan perangkat desa atau negeri sekitar rumah sakit guna melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif per Januari 2021.

Kedepan pihak rumah sakit akan melakukan penambahan fasilitas penunjang perawatan pasien covid jika angka Pasien terus bertambah.

Penulis : KompasTV-Ambon

Sumber : Kompas TV


TERBARU