Suami-Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu
Berita daerah | 28 Desember 2020, 11:01 WIBWONOSOBO, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri dibekuk personel Polres Wonosobo, Jawa Tengah, setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Sepasang suami istri ini harus berurusan dengan polisi karena diduga membuat uang palsu. Mereka ditangkap saat mengedarkan uang palsu di Kawasan Wisata Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
Polisi juga menyita alat pembuat uang palsu dan 67 lembar uang palsu di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
"Kita melakukan penyelidikan kemudian didapatlah dua orang yang diduga melakukan peredaran uang palsu, kemudian keduanya menunjukan uangnya sebanyak 125 lembar uang pecahan Rp 50.000 ya, yang patut diduga palsu yang tersimpan di plastik hitam, dan yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya kedua pelaku kita amankan termasuk barang buktinya" ujar AKBP Fannky Ani Sugiharto Kapolres Wonosobo.
Dihadapan polisi, salah satu pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuatan uang palsu dari temannya. Satu paket uang palsu sebanyak 200 lembar dibeli pelaku seharga Rp 3.000.000.
Kasus serupa juga sudah pernah dilakukan oleh kedua pelaku di Cikarang, Jawa Barat. Kedua pelaku bakal dikenai dengan pasal 37 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
#UangPalsu #PolresWonosobo #WisataDieng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV