> >

Jam Operasional Warnet Dibatasi Selama Libur Nataru, Pelanggar Terancam Sanksi Denda

Berita daerah | 26 Desember 2020, 01:03 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim gabungan TNI-Polri wilayah Banjarmasin Utara menyambangi sebuah warnet atau kios game online yang beroperasi di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, pada kamis malam (24/12/2020).

Dalam operasinya, petugas gabungan meminta para gamer untuk membatasi waktu bermain maksimal hingga pukul 22.00 wita.

Baca Juga: Sterilisasi Gereja, Personel Gegana Brimob dan K9 Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman

Tidak hanya itu, pengelola warnet pun diingatkan untuk menutup usahanya di jam malam sesuai aturan pemerintah Kota Banjarmasin melalui surat edaran wali kota Banjarmsin terkait kegiatan saat natal dan malam tahun baru.

"Kita sudah sosialisasi, ketika mereka melanggar kita akan kenakan sanksi. sanksinya berupa denda atau pencabutan izin seperti yang tertuang dalam peraturan wali kota Banjarmasin," terang Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi. 

Sementara pengelola warnet, Muhammad Ainul Yakin mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita sebagai warga Banjarmasin juga ya mengikuti protokol pemerintah saja," ucapnya.

Baca Juga: Nataru, Harga Telur dan Minyak Curah di Banjarmasin Naik

Pembatasan jam operasional diberlakukan selama libur natal dan tahun baru ini sebagai upaya menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Aturan serupa juga berlaku pada  tempat hiburan malam seperti kafe ataupun rumah makan dan kepada pelanggarnya  akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun pencabutan izin.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU