> >

UU Cipta Kerja Sektor Kelautan Diharap Berpihak pada nelayan

Berita daerah | 25 Desember 2020, 19:15 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk menampung aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor kelautan dan perikanan, tim serap aspirasi terus berupaya menggali masukan secara virtual dari berbagai lapisan masyarakat termasuk menampung aspirasi nelayan. Salah satu yang diharapkan nelayan adalah adanya kejelasan ganti rugi untuk tanah yang hilang akibat abrasi. Dalam serap aspirasi ini, selain melibatkan akademisi, stakeholder yang berkopenten dan juga melibatkan nelayan.

Aspirasi atau masukan dari berbagai sumber ini nantinya akan di teruskan oleh tim serap aspirasi sebagai bahan RPP dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya sektor kelautan dan perikanan. Serapan aspirasi ini sangat penting sebagai masukan RPP untuk melengkapi kekurangan dari UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan sebelumnya, agar terjadi sinkronisasi tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Sementara itu dari nelayan sendiri, menginginkan adanya kejelasan ganti rugi untuk tanah nelayan yang hilang akibat abrasi. Masukan asiprasi dari beberapa akademisi, stakeholder dan nelayan serta pihak terkait lainnya nantinya akan segera diteruskan dalam penyusunan RPP pada pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan.

Serapan aspirasi yang dilakukan di Kota Semarang ini dilakukan secara virtual, sementara perwakilan yang hadir tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, bermasker dan jaga jarak.

#RPP #UUCiptaKerja #Nelayan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU