12 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarmasin Mendapat Remisi di Hari Natal
Berita daerah | 25 Desember 2020, 16:20 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto didampingi Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar memberikan remisi khusus pada perayaan Hari Natal (25/12/2020).
Remisi tersebut diberikan pada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Sementara Kalimantan Selatan diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narapidana dan anak di 10 Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 43 WBP dari 53 usulan di 14 Lembaga Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdapat 12 WBP yang terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, mendapat remisi berdasarkan kategori perkara narkoba sebanyak 6 orang dan kriminal umum sebanyak 6 orang dengan masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
Baca Juga: Lakukan Mogok Kerja, Karyawan Hotel di Banjarmasin Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dimana setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi yang telah memenuhi syarat.
Keputusan tersebut didasari dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 yang disahkan di Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Nasrani di Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.
Membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kakanwil Tejo Harwanto bepesan agar remisi dapat turut meningkatkan tanggungjawab.
"Saya berharap Saudara dapat menjalani Pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang," ucapnya.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV