> >

Kendaraan Besar Dilarang Melintas Di Kawasan Puncak

Berita daerah | 25 Desember 2020, 14:55 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV- Jajaran Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat, melarang kendaraan besar untuk melintas di kawasan Puncak Cianjur. Larangan truk besar yang akan melintas ini hingga tanggal tiga januari. rekayasa arus kendaraan di Jalur Puncak dilakukan dalam menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan wisatawan yang ingin berlibur di kawasan Puncak Cianjur. nantinya kendaraan yang dilarang untuk melintas adalah kendaraan bermuatan besar, kendaraan akan dialihkan menuju Jalan Alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Selain Itu, pihak Kepolisian juga akan melakukan pengecekan disetiap perbatasan kepada wisatawan yang masuk ke Cianjur, polisi akan meminta keterangan bukti negatif Covid-19. Hal ini guna memutus penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan mengsiagakan anggota ditiga titik jalur yang sering terjadi kemacetan. 

Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat Cianjur dan wistawan diluar Kabupaten Cianjur untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat sedang wisata.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU