Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Berita daerah | 24 Desember 2020, 18:30 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 6.568 botol minuman keras berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Pemusnahan barang bukti sitaan polisi ini dilakukan, setelah tiga orang pemilik dan penjual selesai menjalani proses hukum tindak pidana ringan.
Selain menghindari penyalahgunaan barang bukti, pemusnahan ini dilakukan untuk menekan tindak kriminalitas yang disebabkan minuman keras.
Polisi mengungkapkan, ribuan botol minuman keras ini disita dari tiga lokasi di Kota Bengkulu dalam operasi penyakit masyarakat. Polisi mensinyalir, ribuan botol miras tersebut sengaja disiapkan untuk dijual pada pesta malam tahun baru.
Razia penyakit masyarakat masih terus digelar kepolisian hingga malam pergantian tahun, termasuk mengantisipasi adanya kerumunan warga. Tindakan tegas seperti pembubaran paksa akan dilakukan petugas apabila masih ditemukan adanya pesta tahun baru di Kota Bengkulu.
#MinumanKeras #MinumanBeralkohol #PemusnahanMiras #TindakKriminalitas
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV