Risma Dicopot, Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
Politik | 24 Desember 2020, 17:12 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tri Rismaharini alias Risma dicopot dari jabatan Wali Kota Surabaya karena melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI.
Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Kamis (24/12/2020).
Surat perintah dan penunjukan Gubernur Khofifah kepada Whisnu sudah diterima di Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
Baca Juga: Khofifah soal Pengganti Risma: kalau Wali Kotanya Kosong ya Langsung Wakilnya
Dengan begitu, saat ini jabatan Wali Kota Surabaya yang sebelumnya ditinggalkan Risma telah terisi.
"Atas dasar radiogram Kemdagri no 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen Otda maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan saudara Whisnu Sakti Buana ST Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dikutip dari Tribunnews.com.
Khofifah menegaskan bahwa perintah tersebut telah sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perintah untuk Whisnu menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota Surabaya berlaku sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Wali Kota Surabaya definitif.
"Saat ini suratnya sudah diterima oleh Pemkot Surabaya. Kami semua berharap agar semua berjalan lancar, aamiin," tegas Khofifah.
Baca Juga: Diberhentikan Kemendagri, Risma Tak Boleh Rangkap Jabatan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV