> >

Dinkes : Antrean Rapid Test Antigen Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Berita daerah | 23 Desember 2020, 13:33 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung turut merespon terkait antrean panjang hingga menyebabkan kerumunan di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

Melalui Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan serta berkoordinasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit, dan mengingatkan agar tidak lalai dalam usaha menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan kepada publik.

Sementara Direktur Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, Charles South mengklaim telah melakukan evaluasi dan rapat koordinasi terkait insiden kerumunan yang terjadi.

Dirinya juga menyebut sejak Rabu (23/12/2020) pagi, antrean warga yang hendak melaukan rapid antigen sudah mulai teratur warga juga dilengkapi masker dan diimbau menjaga jarak.

Sebelumnya pada Selasa (22/12/2020)  lalu, sejumlah warga di Bandar Lampung terlihat memadati rumah sakit Advent hingga menyebabkan kerumunan. Diketahui kerumunan itu adalah warga yang tengah mengantre untuk melakukan rapid antigen.

Menyertakan hasil tes rapid antigen merupakan salah satu aturan baru yang harus dilakukan saat hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, sehingga aturan ini memicu lonjakan warga yang hendak melakukan tes disejumlah fasilitas kesehatan.

Meski belum ada penetapan harga dari Pemerintah terkait harga resmi rapid antigen, Dinas Kesehatan Bandar Lampung merilis harga maksimal untuk rapid antigen berkisar 275 ribu rupiah.

Baca Juga: Antrean Rapid Test Antigen di RS Advent Abaikan Protokol Kesehatan

Rapid Tes Antigen bisa dilakukan disejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bandar Lampung diantaranya Rumah Sakit Advent, RS Bumi Waras, RS Hermina, RS Budi Medika, dan RS Graha Husada Bandar Lampung.

#RapidAntigen #RapidTest #Covid19

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU