BNN Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas
Berita daerah | 22 Desember 2020, 20:28 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Empat jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, selama tahun 2020. Empat orang bandar itu merupakan terpidana kasus narkotika, yang masih bisa mengendalikan jaringan narkoba meskipun sedang mendekam di dalam penjara.
BNNP Bengkulu menyebut, sindikat narkoba yang dibangun keempat orang bandar itu cukup luas. Beberapa kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja dari luar daerah Bengkulu berhasil digagalkan petugas.
Saat ini, BNNP Bengkulu sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham agar para bandar narkoba tersebut, dapat ditahan di Lapas Nusakambangan. Hal itu bertujuan agar para bandar tidak bisa lagi mengendalikan sindikat jaringan narkoba.
Selama tahun 2020, 24 tersangka dari 8 kasus ditangkap petugas BNN dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan ganja mencapai 61 kilogram.
#Narkotika #BandarNarkoba #NarkobaDalamLapas
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV