> >

Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jeti Apung di Lembata

Berita daerah | 21 Desember 2020, 20:10 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah dokumen dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang di Kabupaten Lembata.

Sesuai hasil penyelidikan kepolisian, kasus proyek yang ditangani Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Lembata pada tahun anggaran 2018/2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dari pagu anggaran Rp 6,9 miliar.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

#tersangka #kasuskorupsi #poldantt

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU