Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Sleman
Berita daerah | 18 Desember 2020, 16:43 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Larangan pesta kembang api dan keramaian saat perayaan malam tahun baru diterapkan di Sleman. Bupati Sleman Sri Purnomo meminta pergantian tahun dirayakan dengan keheningan, tanpa arak-arakan, pesta, dan segala hal yang mengundang kerumunan.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan rutin akhir tahun di Sleman, seperti kepramukaan, yang terpaksa digelar secara virtual.
“Kalau ada masyarakat yang melanggar, maka akan ada sanksi sesuai mekanisme yang ada,” ujar Bupati Sleman, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Bakal Ada Minggu Tenang Covid-19 di Sleman, Apa Itu?
Salah satu mekanisme yang dimaksud, tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman No 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meskipun demikian, wisatawan tetap bisa berkunjung ke Sleman pada tahun baru. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat.
Menurut Bupati Sleman, kepolisian, tentara, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak segan-segan membubarkan kerumunan.
Terkait perayaan Natal, ia meminta warga Sleman tetap mematuhi protokol Covid-19 dengan jaga jarak, memakai masker, dan sebagainya.
Baca Juga: Alasan Dinas Kesehatan Sleman Tak Sepakat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Awal Januari 2021
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV