> >

Kasus Kerumunan, Bupati Bogor: Kegiatan di Megamendung Tidak Berizin

Berita daerah | 16 Desember 2020, 20:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Selain Gubernur Jawa Barat yang dipanggil oleh penyidik Polda Jabar sehubungan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bupati Bogor Ade Yasin juga dimintai klarifikasi.

Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa sekitar enam jam dan dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik.

Polisi lanjut mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus yang juga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyeret sejumlah nama pejabat daerah untuk diminta klarifikasinya oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Seusai menjalani pemeriksaan, Bupati Ade Yasin menyebut kegiatan yang berkerumun di Megamendung tidak memiliki izin.

Selain Bupati Bogor, dalam pemeriksaan Polda Jabar juga turut mengundang dua orang ahli yaitu ahli epidemiologi dan ahli hukum.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU