Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Curanmor
Berita daerah | 16 Desember 2020, 20:02 WIBMALANG-KOMPAS.TV-Satuan reserse criminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka A-M dan Z-I dari jaringan pencurian sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, jaringan ini telah beraksi di sejumlah wilayah di Kota Malang.
“Total ada lima sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku” kata Leonardus, Senin (15/12/2020).
Dalam beraksi tiap pelaku memiliki peran masing masing.
Mulai mengamati kondisi sekitar, hingga eksekutor.
Begitu mendapatkan motor curian, tersangka langsung membawa motor ke penadah di Pasuruan.
Kini pelaku tengah memburu dua pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
#jaringancuranmor #beritakriminal
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV