Kasus Video Ancaman ke Mahfud MD, Polisi Tetapkan Tersangka
Berita daerah | 15 Desember 2020, 21:48 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dan menangkap empat tersangka pengancam yang kontennya diunggah di akun YouTube.
Akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Polisi menyatakan bahwa tersangka pelaku berinisial LM asal Kabupaten Sampang tersebut berperan sebagai pembuat konten ujaran kebencian di media sosial.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Pengacara: 6 Tersangka Kerumunan Petamburan akan Ajukan Praperadilan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV