Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan Kendaraan Polisi di Tuapukan
Berita daerah | 14 Desember 2020, 19:36 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - 4 warga eks pengungsi Timtim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengrusakan mobil polisi di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang saat warga eks pengungsi Timtim hendak menggelar aksi demo, pada pekan kemarin.
Penetapan keempat tersangka itu setelah penyidik Polres Kupang berhasil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta barang bukti diantaranya, 2 unit mobil polisi yang dirusaki para tersangka.
Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, AP, DS, PS dan AS itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahapan penyelidikan.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 serta pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna menangkap otak dibalik aksi massa dan penyerangan terhadap polisi.
Pihak Polres Kupang juga menyatakan, dalam kerusuhan yang terjadi di Tuapukan pada pekan kemarin, tidak ada anggota polisi yang mengeluarkan tembakan ke arah warga sebagaimana kabar yang beredar luas di media sosial.
#tersangka #serangpolisi #tuapukan
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV