8 WNI Disekap Majikan di Malaysia, Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Peristiwa | 14 Desember 2020, 10:11 WIBSANGGAU, KOMPAS.TV - Delapan WNI yang bekerja sebagai tenaga kerja di Malaysia menjadi korban penyekapan oleh agen penyaluran pekerjaan.
Ke delapannya berhasil diselamatkan oleh KJRI Kuching di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia.
Setelah sempat disekap majikan, delapan WNI perempuan berhasil dijemput oleh KJRI Kuching, Malaysia.
Delapan wni ini selanjutnya dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Korban mengaku mendapat perlakuan kasar hingga tidak diberi makan oleh pihak agen.
Mereka juga mengaku tetap dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit.
Sementara itu, 141 warga negara Indonesia dideportasi dari Malaysia.
Sebagian besar dari mereka dideportasi karena alasan tak memiliki paspor hingga terlibat pelanggaran hukum di Malaysia.
Hingga Desember 2020 ini, tercatat lebih dari 4.600 pekerja migran Indonesia yang bermasalah dan repatriasi dipulangkan dari negeri jiran pada tahun ini.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV