> >

Langgar Larangan Berjualan, Pedagang Pasar Jatibarang Dibubarkan Petugas

Berita daerah | 14 Desember 2020, 09:55 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Puluhan pedagang di Pasar Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, dibubarkan satgas Covid-19 karena melanggar larangan berjualan.

Satgas pun menyemprot pasar menggunakan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Para pedagang langsung merapikan lapak dan barang dagangan mereka setelah petugas datang ke Pasar Jatibarang sambil membawa truk pemadam kebakaran.

Sejumlah pedagang sempat protes, namun petugas tetap membubarkan mereka karena larangan berjualan sudah diberlakukan sejak pekan lalu.

Pasar Jatibarang ditutup sampai awal Januari mendatang setelah kecamatan dan kabupaten Indramayu berstatus zona merah penularan Covid-19.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU