> >

Pilkada Teluk Bintuni, Anggota DPRD Dituding Coblos Ratusan Surat Suara Didampingi Kapospol

Peristiwa | 13 Desember 2020, 23:35 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

TELUK BINTUNI, KOMPAS TV - Anggota DPRD Teluk Bintuni berinisial RT dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga telah melakukan pencoblosan kurang lebih sebanyak 115 surat suara pada Pilkada Teluk Bintuni 2020.

Adalah salah satu Tim Kuasa Hukum pasangan calon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), Yoldi, yang melaporkan anggota DPRD tersebut pada Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten

Menurut Yoldi, anggota DPRD berinisial RT itu melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Kampung Refideso, Distrik Kuri, Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dalam menjalankan aksinya, Yoldi mengungkapkan, RT diduga mencoblos ratusan surat suara itu didampingi Kapospol Distrik Kuri berinisial MS.

Menurut dia, aksi tersebut jelas untuk menguntungkan pasangan calon petahana Petrus Kasihiw-Matret Kokop (PMK2) di Pilkada Bintuni 2020.

Baca Juga: Pilkada Tangsel 2020, Real Count Sementara Benyamin-Pilar Unggul 40,8 Persen Suara

Padahal, kata Yoldi, Anggota DPRD berinisial RT itu tidak memiliki hak pilih di TPS 1 Kampung Refideso.

"Sebelum kejadian itu, masyarakat setempat telah diintimidasi dan ini sebagai rangkaian yang kemudian memuluskan rencananya mencoblos kurang lebih 115 surat suara di TPS I Kampung Refideso," kata Yoldi dikutip dari Kompas.com pada Minggu (13/12/2020) malam.

Lebih lanjut, Yoldi menyesalkan aksi yang dilakukan RT bahkan terjadi sebelum hari pencoblosan atau pada 8 Desember 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU