Diduga Ada Pelanggaran, 21 TPS di Papua Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Berita daerah | 13 Desember 2020, 22:59 WIBKOMPAS.TV - Bawaslu Papua mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS yang tersebar di lima kabupaten di Papua.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Bawaslu Papua menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pilkada 9 Desember 2020.
Ke-21 TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang tersebar di lima kabupaten yakni Kabupaten Keerom, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, dan Waropen.
Pemungutan suara ulang direkomendasikan setelah adanya dugaan pelanggaran saat pilkada berlangsung, yaitu petugas KPPS yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Selain itu, terdapat saksi dari pasangan calon yang mencoblos surat suara sisa di TPS.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV