> >

Duduk Perkara 4 Simpatisan FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Gara-Gara Tak Sebut Habib

Peristiwa | 14 Desember 2020, 05:05 WIB
Empat anggota FPI Pasuruan ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat orang pengancam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (13/1/2020).

Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.

Para pelaku diketahui merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Keempat simpatisan FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.

Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU