Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Bandar Narkoba
Berita daerah | 10 Desember 2020, 13:30 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dua pelaku yang diamankan diantaranya adalah berstatus suami istri AL dan LM asal Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Pasangan suami istri ini ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Saat penangkapan keduanya tengah mengemas paket untuk diedarkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku memberikan keterangan yang disinyalir ada pelaku lain yakni calon pembeli dari barang haram tersebut. Atas keterangan ini polisi melakukan pengembangan dan meringkus dua pelaku lain berinisial A dan BL sebagai pemesan narkoba.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan berupa 3,21 gram sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan telefon genggam.
Hal itu disampaikan langsung Iptu Khairul Yassin Ariga, Kasat Narkoba Polres Pringsewu.
Baca Juga: Panwas Perempuan Gelar Pawai Ingatkan Warga Untuk Memilih
Suami dan istri sebagai bandar dalam kasus ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain A dan BP dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#bandarnarkoba #sabu #ekstasi #kriminal
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV