Pemkot Berlakukan Sanksi Adminstratif Bagi Pelanggar Prokes
Berita daerah | 8 Desember 2020, 15:35 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV- Pemerintah Kota Sukabumi semakin tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Para pelanggar akan diberi sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Bagi warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda berbentuk uang dengan maksimal denda 100 ribu rupiah, bagi orang yang melanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha. Salah satu targetnya warga yang tidak memakai masker, namun bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan izin usahanya akan dicabut sementara.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi selama ini telah sosialisasi kepada masyarakat. sehingga sudah saatnya memberlakukan sanksi administratif, hal ini diberlakukan mengingat jumlah kasus Covid 19 di Kota Sukabumi saat ini sangat tinggi.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV