Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Berita daerah | 2 Desember 2020, 16:51 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV- Video saat penangkapan salah 1 pengedar barang haram Narkoba jenis Sabu Sabu di Wilayah Cipanas Cianjur, Jawa Barat. Total hasil razia jelang pilkada ini, ada 8 orang pengedar dan pemakai Narkoba 1 diantaranya merupakan pemain lama yang dikendalikan dari dalam lapas Cianjur. Dari hasil pengembangan, Polisi juga berhasil menyita 1300 botol miras berbagai merek dan 200 kemasan plastik miras oplosan. 4000 butir obat obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, serta sabu 10,30 Gram dan Ganja sebanyak 5 Gram.
Menurut Kapolres Cianjur “Selama 10 hari, pihak kami telah melakukan operasi antik jelang Pilkada dan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba, obat obatan terlarang serta miras.”
Ada nya jaringan Narkoba didalam lapas Cianjur, pihaknya akan segera melakukan pendalaman sehingga nantinya perlu dilakukan penangkapan dari dalam lapas Cianjur. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 UU RI, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 Tahun kurungan penjara.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV